Kata
Pengantar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pendidikan Nasional
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada
Perguruan Tinggi Negeri. Pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada
perguruan tinggi dilakukan melalui:
1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
3. Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri/Ujian Mandiri (UM).
SNMPTN dilakukan oleh masing-masing PTN menggunakan sistem
nasional terpadu berdasarkan hasil penelusuran prestasi
sekolah dan prestasi akademik siswa baik
dalam bentuk rapor maupun portofolio akademik yang lain.
SNMPTN diikuti seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang
sudah ditetapkan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
(MRPTNI), dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak.
Biaya pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak
dipungut biaya seleksi. Peserta SNMPTN dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN berpeluang
mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama masa studi melalui program
Bidikmisi.
1. Latar Belakang
Penerimaan mahasiswa
baru harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak
diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap
memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah
menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan
berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik.
Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya
tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui
SNMPTN.
Dalam kerangka
integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran
dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan
pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan
kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter. Dengan demikian,
sekolah berkewajiban mengisi PDSS dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan
mendukung siswa dalam proses pendaftaran.
2. Tujuan
Tujuan SNMPTN
adalah:
- memberikan kesempatan
kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), termasuk
Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri untuk memperoleh
pendidikan tinggi;
- memberikan peluang kepada
PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi
akademik tinggi.
3. Ketentuan
- SNMPTN merupakan pola
seleksi nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan
menggunakan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
bagi SMA/MA dan SMK/MAK yang masa belajarnya 3 (tiga) tahun atau semester
1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK/MAK yang masa
belajarnya 4 (empat) tahun, dan portofolio akademik.
- Pangkalan Data Sekolah dan
Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja
sekolah dan prestasi akademik siswa.
- Sekolah yang siswanya akan
mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan
mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
- Siswa yang berhak mengikuti
seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
- Siswa yang akan mendaftar
SNMPTN wajib membaca informasi di laman PTN yang dipilih tentang ketentuan
yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.
4. Ketentuan Khusus
a. Persyaratan Sekolah
Sekolah yang
siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
- SMA/SMK/MA/MAK negeri
maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri yang mempunyai NPSN.
- Telah mengisi PDSS dengan
lengkap dan benar.
b. Persyaratan Siswa
Pelamar
Pendaftaran SNMPTN
Siswa SMA/SMK/MA/MAK
kelas terakhir pada tahun 2015 yang:
- akan lulus dari satuan
pendidikan yang diikutinya,
- memiliki NISN dan terdaftar
pada PDSS,
- memiliki nilai rapor
semester 1 sampai semester 5 (bagi siswa SMA/MA, SMK/MAK Tiga Tahun) atau
nilai rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK/MAK Empat Tahun) yang
telah diisikan pada PDSS.
Penerimaan di PTN
- Lulus satuan pendidikan
- Lulus SNMPTN 2015, dan
- Lulus verifikasi data dan
memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
5. Tata Cara Mengikuti
SNMPTN
Tata cara mengikuti
SNMPTN dilakukan melalui dua tahap, yaitu (1) pengisian PDSS oleh sekolah dan
verifikasi oleh siswa, dan (2) pendaftaran oleh siswa.
a. Pengisian dan
Verifikasi PDSS
- Kepala Sekolah atau yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS
melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
- Kepala Sekolah atau yang
ditugaskan oleh Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan oleh
siswa untuk melakukan verifikasi.
- Siswa melakukan verikasi
data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala
Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN
dan password.
- Apabila siswa tidak
melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor)
yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah
maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah
waktu verifikasi berakhir.
b. Pendaftaran SNMPTN
- Siswa Pendaftar,
menggunakan NISN dan password yang diberikan pada waktu verifikasi data di
PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id
untuk melakukan pendaftaran.
- Siswa Pendaftar mengisi
biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload)
pas foto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Siswa
Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada
PTN yang akan dipilih.
- Siswa yang mendaftar pada
program studi keolahragaan dan seni wajib mengunggah portofolio dan
dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah
menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
- Siswa Pendaftar mencetak
Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
6. Jumlah Pilihan PTN
dan Program Studi
- Setiap Siswa Pendaftar
dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN,
maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya,
. Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi
mana pun.
- Siswa Pendaftar dapat
memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan satu
PTN maksimal 2 (dua) program studi.
- Urutan pilihan PTN dan
program studi menyatakan prioritas pilihan.
- Siswa SMK/MAK hanya
diizinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh
masing-masing PTN.
- Daftar program studi dan
daya tampung SNMPTN tahun 2015 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode
pendaftaran.
7. Biaya
Biaya SNMPTN
ditanggung Pemerintah, sehingga Siswa Pendaftar tidak dikenai biaya pendaftaran
dan seleksi.
8. Prinsip dan Tahapan
Seleksi
a. Prinsip Seleksi
Seleksi dilakukan
berdasarkan prinsip:
- mendapatkan calon mahasiswa
yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapordan
prestasi-prestasi akademik lainnya,
- memperhitungkan rekam jejak
kinerja sekolah,
- menggunakan rambu-rambu kriteria
seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN
secara adil, akuntabel, dan transparan; sehingga daya tampung SNMPTN tidak
harus dipenuhi.
b. Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
- Siswa Pendaftar diseleksi
di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi.
- Siswa yang memilih dua PTN,
apabila dinyatakan tidak lulus pada PTN pilihan pertama, maka akan
diseleksi di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi
dan ketersediaan daya tampung.
9. Sanksi Bagi Sekolah
dan/atau Siswa yang Melakukan Kecurangan
Penerapan secara
tegas bagi calon mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan kecurangan dengan
sanksi sebagai berikut:
- Sekolah yang melakukan
kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya,
- Siswa yang melakukan
kecurangan dibatalkan status kelulusan SNMPTN-nya.
10. DAFTAR PERGURUAN TINGGI
Informasi resmi mengenai
SNMPTN dapat diakses melalui laman
http://www.snmptn.ac.id.
Informasi resmi lainnya
juga dapat diperoleh melalui
http://halo.snmptn.ac.id,
dan call center 08041-450-450.
Informasi juga dapat
diperoleh dari humas Perguruan Tinggi Negeri terdekat.
Alamat Panitia SNMPTN 2015
Gedung Rektorat Universitas Negeri
Yogyakarta (UNY)
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281
Telepon (0274) 544049
Faksimile (0274) 520325