Sabtu, 21 November 2015

Informasi Umum SNMPTN




Kata Pengantar 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui:
1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
3. Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri/Ujian Mandiri (UM).
SNMPTN dilakukan oleh masing-masing PTN menggunakan sistem nasional terpadu berdasarkan hasil penelusuran prestasi sekolah dan prestasi akademik siswa baik dalam bentuk rapor maupun portofolio akademik yang lain.
SNMPTN diikuti seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah ditetapkan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. Biaya pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya seleksi. Peserta SNMPTN dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN berpeluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama masa studi melalui program Bidikmisi.



1. Latar Belakang

Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui SNMPTN.
Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter. Dengan demikian, sekolah berkewajiban mengisi PDSS dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan mendukung siswa dalam proses pendaftaran. 

2. Tujuan

Tujuan SNMPTN adalah:
  • memberikan kesempatan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri untuk memperoleh pendidikan tinggi;
  • memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi. 

3. Ketentuan

  • SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/MA dan SMK/MAK yang masa belajarnya 3 (tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK/MAK yang masa belajarnya 4 (empat) tahun, dan portofolio akademik.
  • Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa.
  • Sekolah yang siswanya akan mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  • Siswa yang akan mendaftar SNMPTN wajib membaca informasi di laman PTN yang dipilih tentang ketentuan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.

4. Ketentuan Khusus

a. Persyaratan Sekolah

Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
  • SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri yang mempunyai NPSN.
  • Telah mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.

b. Persyaratan Siswa Pelamar

Pendaftaran SNMPTN

Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir pada tahun 2015 yang:
  • akan lulus dari satuan pendidikan yang diikutinya,
  • memiliki NISN dan terdaftar pada PDSS,
  • memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (bagi siswa SMA/MA, SMK/MAK Tiga Tahun) atau nilai rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK/MAK Empat Tahun) yang telah diisikan pada PDSS.

Penerimaan di PTN

  • Lulus satuan pendidikan
  • Lulus SNMPTN 2015, dan
  • Lulus verifikasi data dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

5. Tata Cara Mengikuti SNMPTN

Tata cara mengikuti SNMPTN dilakukan melalui dua tahap, yaitu (1) pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, dan (2) pendaftaran oleh siswa.

a. Pengisian dan Verifikasi PDSS

  • Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  • Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
  • Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password.
  • Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

b. Pendaftaran SNMPTN

  • Siswa Pendaftar, menggunakan NISN dan password yang diberikan pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  • Siswa Pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pas foto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Siswa Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  • Siswa yang mendaftar pada program studi keolahragaan dan seni wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Siswa Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.

6. Jumlah Pilihan PTN dan Program Studi

  • Setiap Siswa Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya, . Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun.
  • Siswa Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan satu PTN maksimal 2 (dua) program studi.
  • Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  • Siswa SMK/MAK hanya diizinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN.
  • Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2015 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.

7. Biaya

Biaya SNMPTN ditanggung Pemerintah, sehingga Siswa Pendaftar tidak dikenai biaya pendaftaran dan seleksi.

8. Prinsip dan Tahapan Seleksi

a. Prinsip Seleksi

Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip:
  • mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapordan prestasi-prestasi akademik lainnya,
  • memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah,
  • menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan; sehingga daya tampung SNMPTN tidak harus dipenuhi.

b. Tahapan Seleksi

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  • Siswa Pendaftar diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi.
  • Siswa yang memilih dua PTN, apabila dinyatakan tidak lulus pada PTN pilihan pertama, maka akan diseleksi di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi dan ketersediaan daya tampung.

9. Sanksi Bagi Sekolah dan/atau Siswa yang Melakukan Kecurangan

Penerapan secara tegas bagi calon mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan kecurangan dengan sanksi sebagai berikut:
  • Sekolah yang melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya,
  • Siswa yang melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusan SNMPTN-nya.

10. DAFTAR PERGURUAN TINGGI

UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Aceh
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Aceh
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Sumatera Utara
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Sumatera Utara
UNIVERSITAS ANDALAS
Sumatera Barat
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Sumatera Barat
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
Riau
UNIVERSITAS RIAU
Riau
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Kepulauan Riau
UNIVERSITAS JAMBI
Jambi
UNIVERSITAS BENGKULU
Bengkulu
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH
Sumatera Selatan
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Sumatera Selatan
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Kepulauan Bangka Belitung
UNIVERSITAS LAMPUNG
Lampung
UNIVERSITAS INDONESIA
DKI Jakarta
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JAKARTA
DKI Jakarta
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
DKI Jakarta
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Jawa Barat
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Jawa Barat
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
Jawa Barat
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Jawa Barat
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Jawa Barat
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Jawa Tengah
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
Jawa Tengah
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Jawa Tengah
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Jawa Tengah
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Jawa Tengah
UNIVERSITAS GADJAH MADA
DI Yogyakarta
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
DI Yogyakarta
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
DI Yogyakarta
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Jawa Timur
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Jawa Timur
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Jawa Timur
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
Jawa Timur
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Jawa Timur
UNIVERSITAS JEMBER
Jawa Timur
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Jawa Timur
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Jawa Timur
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
Jawa Timur
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Banten
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Bali
UNIVERSITAS UDAYANA
Bali
UNIVERSITAS MATARAM
Nusa Tenggara Barat
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Nusa Tenggara Timur
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Kalimantan Barat
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Kalimantan Tengah
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Kalimantan Selatan
UNIVERSITAS MULAWARMAN
Kalimantan Timur
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
Kalimantan Utara
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Sulawesi Utara
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Sulawesi Utara
UNIVERSITAS TADULAKO
Sulawesi Tengah
UNIVERSITAS HASANUDDIN
Sulawesi Selatan
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
Sulawesi Selatan
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Sulawesi Selatan
UNIVERSITAS HALUOLEO
Sulawesi Tenggara
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Gorontalo
UNIVERSITAS PATTIMURA
Maluku
UNIVERSITAS KHAIRUN
Maluku Utara
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Papua
UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE
Papua
UNIVERSITAS PAPUA
Papua Barat

Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui http://halo.snmptn.ac.id, dan call center 08041-450-450.
Informasi juga dapat diperoleh dari humas Perguruan Tinggi Negeri terdekat.
Alamat Panitia SNMPTN 2015
Gedung Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281
Telepon (0274) 544049
Faksimile (0274) 520325


Tidak ada komentar:

Posting Komentar